Dalam dunia akademik, praktik perjokian dan jasa bimbingan metode penelitian sering dianggap serupa. Keduanya melibatkan pihak ketiga dalam pembuatan karya ilmiah mahasiswa. Namun, sebenarnya ada perbedaan mendasar dalam tujuan, pendekatan, dan legalitas keduanya. Artikel ini akan membahas perbedaan tersebut, dilengkapi dengan pandangan hukum berdasarkan perundang-undangan di Indonesia.
1. Definisi Praktik Perjokian dan Jasa Bimbingan Metode Penelitian
Praktik Perjokian Praktik perjokian melibatkan seseorang (joki) yang dibayar untuk mengerjakan tugas akademik, seperti skripsi, tesis atau disertasi, atas nama mahasiswa. Mahasiswa kemudian mengklaim hasil kerja joki sebagai karyanya. Praktik ini mencerminkan ketidakjujuran akademik karena mahasiswa tidak terlibat aktif dalam pembuatan karya ilmiah tersebut.
Jasa Bimbingan Metode Penelitian Sebaliknya, jasa bimbingan metode penelitian menawarkan bantuan dan konsultasi dari ahli atau mentor. Mereka membantu mahasiswa memahami konsep dan teknik penelitian, mulai dari pengembangan ide hingga analisis data. Namun, mahasiswa tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan penelitian dan menulis karya ilmiahnya sendiri.
2. Perbedaan Tujuan dan Pendekatan
Praktik Perjokian:
- Tujuan: Memberikan hasil akhir berupa karya ilmiah tanpa keterlibatan mahasiswa dalam prosesnya.
- Pendekatan: Joki mengerjakan seluruh tugas atau sebagian besar karya ilmiah untuk mahasiswa. Mahasiswa hanya “membeli” hasil akhir tanpa benar-benar belajar.
Jasa Bimbingan Metode Penelitian:
- Tujuan: Membantu mahasiswa memahami proses penelitian agar bisa menyelesaikan karya ilmiah secara mandiri.
- Pendekatan: Penyedia jasa hanya memberikan panduan. Mahasiswa tetap melakukan seluruh proses penelitian dan penulisan, sehingga mereka belajar dan mengembangkan kemampuan akademik.
3. Legalitas dan Etika Berdasarkan Perundang-Undangan
Praktik Perjokian: Melanggar Hukum dan Etika Akademik Praktik ini melanggar etika akademik dan diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas): Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa gelar akademik dapat dicabut jika lulusan menggunakan karya ilmiah palsu untuk memperoleh gelar. Pasal 70 mengancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp200 juta untuk lulusan yang terbukti melakukan penjiplakan. Meskipun perjokian tidak disebutkan secara spesifik, tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk penipuan akademik.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Pasal 3 menekankan pentingnya kejujuran dalam pendidikan tinggi. Praktik perjokian melanggar prinsip ini karena mahasiswa tidak jujur mengenai asal-usul karya ilmiahnya.
- Peraturan Mendikbud No. 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik: Peraturan ini memperjelas berbagai bentuk pelanggaran integritas akademik, termasuk fabrikasi, falsifikasi, dan plagiat. Meskipun tidak menyebut secara spesifik tentang perjokian, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip moral dalam lingkungan akademik.
Jasa Bimbingan Metode Penelitian: Legal dan Etis Jasa bimbingan dianggap legal dan etis selama tidak melibatkan pembuatan karya ilmiah atas nama mahasiswa. Aktivitas ini mirip dengan konsultasi yang diberikan oleh dosen pembimbing di universitas. Selama mahasiswa tetap melakukan penelitian dan penulisan sendiri, jasa ini tidak melanggar hukum atau etika akademik.
4. Pentingnya Integritas Akademik
Integritas akademik adalah fondasi dari sistem pendidikan yang adil. Dengan bimbingan yang tepat, mahasiswa dapat belajar dan berkembang. Sebaliknya, praktik perjokian merusak integritas akademik dan menghasilkan lulusan yang tidak kompeten. Praktik perjokian termasuk delik umum. Artinya, semua pihak yang mengetahui pelanggaran ini bisa melaporkannya. Perguruan tinggi, yang paling dirugikan oleh praktik ini, bertanggung jawab besar untuk mendeteksi dan mencegah perjokian agar reputasi dan kualitas pendidikan tetap terjaga.
Kesimpulan
Praktik perjokian dan jasa bimbingan metode penelitian berbeda dalam legalitas, etika, serta tingkat keterlibatan mahasiswa. Perjokian adalah tindakan ilegal dan tidak etis yang melanggar beberapa peraturan di Indonesia, termasuk UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Mendikbud. Di sisi lain, jasa bimbingan metode penelitian adalah aktivitas legal dan etis yang membantu mahasiswa memahami penelitian tanpa mengambil alih tanggung jawab mereka. Untuk menjaga integritas pendidikan, perlu pengawasan lebih ketat dan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara kedua aktivitas ini.